TVBERITANEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kmbali menetapkan tersangka baru kasus korupsi BTS di Kominfo. Kali ini, Kejagung tetapkan anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi ditetapkan sebagai tersangka.
Kejagung langsung lakukan penahan terhadap Achsanul.
Pantauan di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Jumat (3/11/2023), Achsanul keluar sekitar pukul 11.00 WIB. Achsanul tampak mengenakan rompi pink.
Achsanul langsung digiring ke mobil tahanan. Tangan Achsanul terlihat diborgol.
Nama Achsanul sempat muncul dalam sidang kasus korupsi BTS yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang itu, terungkap ada uang yang diduga mengalir ke BPK.
Kejagung kemudian memeriksa Achsanul. Kejagung mengatakan Achsanul diduga menerima uang Rp 40 miliar terkait kasus BTS.***
(sumber : westjavatoday.com)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar