Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Hakim Agung Non Aktif Sudrajad Dimyati Mendapat Satu Tahun Pengurangan Hukuman

1 Agu 2023, 15:18 WIB Last Updated 2023-08-01T08:18:59Z

 



TVBERITANEWS.COM, BANDUNG - Salah satu terdakwa kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah yaitu Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati mendapat pengurangan vonis dari 8 tahun penjara, kini menjadi 7 tahun. Hal tersebut berdasarkan putusan dari banding dari Pengadilan Tinggi Bandung.

Vonis tersebut dibacakan Majelis Hakim PT Bandung pada Senin (31/7/2023). Duduk sebagai Ketua Majelis Muzaini Achmad dengan Agus Suwargi dan Lufsiana Abdullah sebagai anggota.

“Mengubah Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 23/Pid.Sus-TPK/2023/PN.Bdg, tanggal 30 Mei 2023, yang dimintakan banding, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan (straafmaat), sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:,” demikian bunyi amar putusan tersebut sebagaimana dilihat wartawan.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Sudrajad Dimyati selama 7 Tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan,” tulis putusan itu.

Vonis untuk Sudrajad Dimyati ini pun lebih rendah 1 tahun dibanding putusan Pengadilan Tipikor Bandung. Namun, Pengadilan Tinggi Bandung tetap memerintahkan Sudrajad Dimyati ditahan selama menjalani masa hukumannya.

"Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap di tahan dalam rumah tahanan Negara,” ungkap putusan tersebut.

Majelis Hakim PT Bandung memiliki pertimbangan mengenai hukuman untuk Sudrajad Dimyati itu yang dikurangi satu tahun. Salah satunya tentang kiprah Sudrajad sebagai PN MA hingga bisa diangkat menjadi Hakim Agung MA.

"Menimbang, bahwa terhadap lamanya hukuman yang akan dijatuhkan ini perlu mempertimbangkan masa pengabdian terdakwa pada Negara di Lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang selama 38 tahun lamanya," demikian bunyi amar putusan tersebut.

"Kariernya dimulai diangkat sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil) Hakim, dilanjutnya menduduki jabatan beberapa kali sebagai Ketua Pengadilan Negeri, Ketua Pengadilan Tinggi dan akhirnya menduduki jabatan Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI," tulis bunyi putusan itu.

Karier Sudrajad Dimyati ini yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan majelis mengurangi hukuman penjaranya. Majelis Hakim PT Bandung lalu menyebut MA tidak bisa mengabaikan begitu saja masa pengabdian Sudrajad Dimyati tersebut.

"Dalam hal ini Mahkamah Agung RI tidak bisa mengabaikan begitu saja masa pengabdian Terdakwa tersebut yang selama 38 tahun mengabdi melayani masyarakat pencari keadilan semuanya itu dilakukan untuk Negara, kesetiaan pengabdian pada Negara dimana dalam kurun waktu pengabdian tersebut belum pernah dijatuhi hukuman disiplin maupun hukuman pidana," bunyi putusan tersebut.

"Majelis Hakim Tingkat Banding menyadari bahwa Terdakwa telah melakukan kesalahan, oleh karenanya harus dipidana namun lamanya hukuman yang akan dijatuhkan akan dikurangi dengan mengingat masa pengabdian Terdakwa pada Negara Cq. Lembaga Mahkamah Agung RI."

Atas dasar pertimbangan tersebut Majelis Hakim PT Bandung mengurangi vonis hukuman bagi Eks Hakim Agung Sudrajad Dimyati dalam putusan banding.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Iklan

iklan