Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Simbiosis Komensalisme Antara Hutan Kelolaan UGM dan Masyarakat Desa Sekitar berdasarkan Observasi Mahasiswa KKN-PPM UGM

24 Jan 2024, 18:53 WIB Last Updated 2024-01-24T11:53:49Z




(Kiri-kanan: Mata Air Alami di Hutan Wanagama; Jembatan Penghubung yang berada di atas Lintasan Kali Oyo; Pemandangan Pegunungan di Sepanjang Hutan Wanagama; Pepohonan yang Dikelola Fakultas Kehutanan UGM Beserta Plang Pelarangan Penebangan Tumbuhan Milik Hutan Wanagama)


TVBERITANEWS.COM- Universitas Gadjah Mada pada periode terakhir di tahun 2023 kembali menerjunkan mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Pembelajaran Pemberdayaan Masyarakat (KKN-PPM) di Kalurahan Banaran, Kapanewon Playen, Gunungkidul yang menjadi kalurahan yang sebagian besar padukuhannya berbatasan langsung dengan Hutan Wanagama kelolaan UGM. Hal yang membedakan Hutan Wanagama dengan hutan umumnya ialah lahan hutan tersebut sekitar 60 tahun yang lalu semata merupakan lahan tandus yang hanya memiliki vegetasi yang minim. Oleh karena inisiatif pihak Fakultas Kehutanan UGM pada tahun 1960-an yang menggalangkan penanaman berbagai vegetasi di lahan tersebut-lah yang menyebabkan Hutan Wanagama dapat menjadi wilayah asri sedemikian halnya pada saat ini.



Peserta KKN-PPM yang ditempatkan di salah satu padukuhan yang berada di Kalurahan Banaran, yaitu Padukuhan Banaran V, melakukan observasi serta wawancara kepada narasumber yang merupakan Staf Koordinator Lapangan Hutan Wanagama, yaitu Pak Pur, yang turut merupakan bagian dari Fakultas Kehutanan UGM. Narasumber menyatakan bahwa kegiatan rehabilitas lahan kritis tersebut dimulai pada tahun 1964 oleh Prof. Dr. Oemi Hani’in Suseno, seorang pengabdi lingkungan yang turut pernah menjabat sebagai guru besar Fakultas Kehutanan UGM pada masa lampau. Kegiatan tersebut dimulai dari Petak 5 Hutan Wanagama yang pada masa kini berperan sebagai tanah perintis dan Prof. Dr. Oemi Hani’in Suseno sendiri meraih penghargaan Kalpataru pada 1989 atas kesuksesan revitalisasi lahan kritis Petak 5 tersebut.


Hal yang turut membedakan manfaat fungsional Hutan Wanagama dengan hutan lainnya ialah dinamika antara hutan tersebut dengan masyarakat yang bertempat tinggal di sekitarnya, seperti masyarakat Desa Banaran V. Masyarakat Banaran V mayoritas berprofesi sebagai peternak yang tentunya membutuhkan rumput untuk memberi pakan ternak setiap harinya. Namun, hal tersebut terhambat dengan kekeringan panjang yang dirasakan masyarakat Banaran V sampai akhir Desember 2023. Di tengah kesusahan pemenuhan kebutuhan pakan ternak tersebut, Hutan Wanagama berperan sebagai penyangga kebutuhan pakan ternak warga dengan diperbolehkannya penanaman vegetasi rendah, seperti rumput, di antara tumbuhan-tumbuhan yang telah ada di Hutan Wanagama walaupun hutan tersebut merupakan hutan penelitian yang seharusnya tidak boleh ada sama sekali hal yang diambil dari hutan tersebut. Namun, hal ini tidak secara langsung melanggar hukum sebab tumbuhan yang diambil oleh warga merupakan rumput yang turut ditanami oleh warga tersebut sendiri. Hanya saja lahan Hutan Wanagama dipergunakan untuk penanaman rumput tersebut sebab lahan warga terlampau terlalu kering untuk dapat mencukupi kebutuhan pakan ternak mereka.



Hasil dari observasi serta wawancara tersebut kemudian disosialisasikan kepada segenap anggota kelompok ternak “Margo Lestari” Banaran V agar dapat dilakukan diskusi terkait hal yang dapat dipergunakan dari Hutan Wanagama oleh warga Desa Banaran V untuk meluruskan kesimpangsiuran informasi. Pelaksanaan sosialisasi berjalan dengan lancar oleh karena aktifnya respons dari segenap masyarakat yang turut menyatakan bahwa sebagian dari mereka turut mempergunakan lahan Hutan Wanagama untuk melakukan kegiatan peternakan madu.



Seturut dengan informasi dari narasumber, pelaksanaan sosialisasi turut menjelaskan petak-petak yang dilarang untuk ditanami, dirusak, ataupun diubah dengan cara apapun oleh selain pihak pengelola Hutan Wanagama karena petak-petak tersebut merupakan petak perintis, petak tanaman uji, ataupun petak konservasi tumbuhan langka. Masyarakat mengerti serta mematuhi segenap peraturan yang dimiliki oleh Hutan Wanagama dan merasa sangat terbantu dengan eksistensi Hutan Wanagama. Dinamika tersebut berjalan selayaknya simbiosis komensalisme yang menguntungkan salah satu pihak dan tidak menguntungkan ataupun merugikan pihak yang lainnya.


 By: Olivia Anna Geneva (Mahasiswa S1 Hukum, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PASLON 01

PASLON 01

PASLON 02