Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Sudah Siapkah Penyidik POLRI Dalam Menyambut KUHP dan KUHAP Baru Pada Yanggal 2 Januari 2026❓

27 Des 2025, 13:02 WIB Last Updated 2025-12-27T06:02:52Z
TVBERITA NEWS. COM, Purwakarta- Menyambut pemberlakuan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan pembaruan hukum acara pidana (KUHAP) UU No.20 tahun 2025 pada tanggal 2 Januari 2026, korps penyidik—baik Polri maupun PPNS—kini berada dalam fase transformasi fundamental. 

Kesiapan ini bukan sekadar soal pemahaman teks hukum, melainkan pergeseran paradigma dari keadilan retributif (pembalasan) menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Berikut adalah strategis mengenai kesiapan penyidik polri dalam menghadapi era hukum baru tersebut:
1. Transformasi Paradigma: 
Dari Menghukum ke Memulihkan
Penyidik kini tidak lagi hanya fokus pada "siapa yang bersalah dan apa pasalnya," tetapi mulai mengadopsi semangat Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang ditekankan dalam KUHP Baru.

Kesiapan Mental: Penyidik dilatih untuk mengedepankan mediasi pada tindak pidana ringan dan delik aduan.

Penyelesaian Perkara: Fokus beralih pada pemulihan korban dan keseimbangan kepentingan hukum, bukan sekadar mengirim orang ke penjara (ultimum remedium).

2. Penguatan Kapasitas Intelektual dan Literasi Hukum.
Mengingat adanya masa transisi 3 tahun sejak disahkan, penyidik telah melakukan langkah-langkah edukatif:

Bimtek dan Sosialisasi: Pelatihan intensif mengenai pasal-pasal baru, seperti delik terkait korporasi, tindak pidana kekayaan negara, dan perluasan makna pasal hukum yang hidup di masyarakat (living law).

 Standardisasi Operasional (SOP): Penyusunan panduan teknis baru agar tidak terjadi kegagapan prosedur saat KUHP dan KUHAP baru berlaku secara penuh pada tanggal 2 Januari tahun 2026.

3. Digitalisasi Proses Penyidikan (E-Penyidikan)
Menyambut semangat modernisasi hukum, sistem penyidikan bertransformasi ke arah digital:

Transparansi: Integrasi sistem dengan Electronic Integrated Criminal Justice System (SPPT-TI) untuk memastikan alur perkara dapat dipantau dan meminimalisir penyalahgunaan wewenang.

Scientific Crime Investigation (SCI): Penguatan bukti-bukti ilmiah (DNA, digital forensik) untuk mendukung pasal-pasal dalam KUHP baru yang menuntut akurasi tinggi dan pembuktian yang lebih kompleks.

4. Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM)
KUHP dan KUHAP baru memperkuat perlindungan hak individu. Penyidik merespons ini dengan:

Peningkatan Etika Profesi: Memastikan setiap langkah paksa (penangkapan/penahanan) dilakukan dengan objektivitas tinggi.

Adaptasi Delik Baru: Berhati-hati dalam menangani delik yang berkaitan dengan kebebasan berpendapat dan ruang privat, guna menjaga keseimbangan antara ketertiban umum dan hak sipil.
Kesimpulan Narasi.

"Kesiapan penyidik bukan sekadar menghafal pasal, melainkan kesiapan untuk menjadi pengawal keadilan yang humanis"

Dengan KUHP dan KUHAP baru, penyidik polri berperan sebagai jembatan yang menyatukan kepastian hukum dengan kemanfaatan bagi masyarakat.

Memastikan bahwa hukum tidak hanya tajam ke bawah, tetapi juga adil bagi semua rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PASLON 01

PASLON 01

PASLON 02