Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

KUHP Dan KUHAP Baru Hari Ini Berlaku, Tapi Ikhtiar Untuk Mengkritisi nya Tidak Boleh Berhenti Hari Ini

3 Jan 2026, 08:21 WIB Last Updated 2026-01-03T01:21:20Z


TVBERITA NEWS. COM, KARAWANG– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru resmi berlaku mulai hari ini, Kamis, 2 Januari 2026. Pemberlakuan dua regulasi fundamental tersebut menandai babak baru dalam sistem hukum pidana nasional, sekaligus memunculkan tantangan besar bagi aparat penegak hukum dan kalangan akademisi.

Dosen Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Buana Perjuangan (UBP) Karawang, Raka Indra Pratama, S.H., M.H., menilai tahun ini bukanlah tahun yang santai bagi para juris. Menurutnya, sejak tahap pembentukan hingga pengesahan, KUHP dan KUHAP Baru telah menuai banyak kritik dari akademisi maupun aktivis hukum, baik dari sisi konsep, norma, maupun implikasi penegakannya.

“Berbagai kekurangan dan perspektif kritis sudah disampaikan, namun pembentuk undang-undang tetap mengesahkannya. Mau tidak mau, suka tidak suka, KUHP dan KUHAP adalah produk politik,” ujar Raka dalam keterangannya.

Raka menilai peluang multitafsir dan problematika dalam penegakan hukum sangat mungkin terjadi. Ia menyoroti sejumlah pasal dalam KUHP Baru yang dinilai masih menyisakan persoalan serius, salah satunya terkait pasal Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta pasal mengenai Penghinaan terhadap Pemerintah atau Lembaga Negara.

Ia mengkhawatirkan pasal-pasal tersebut berpotensi melemahkan kebebasan kritik terhadap penguasa. Meski dalam penjelasan disebutkan bahwa menghina berbeda dengan kritik, namun frasa “merendahkan atau merusak kehormatan atau citra pemerintah atau lembaga negara” dinilai problematik. “Mengkritik kinerja pemerintah sangat mungkin dianggap merusak citra. Padahal pemerintah pada dasarnya adalah civil servant atau pelayan publik,” tegasnya.

Selain KUHP, Raka juga menyoroti sejumlah ketentuan dalam KUHAP Baru. Salah satunya terkait penerapan keadilan restoratif yang dapat dilakukan pada tahap penyelidikan. Menurutnya, penyelidikan sejatinya masih berada pada tahap awal untuk mencari dan menemukan peristiwa pidana, sehingga penerapan keadilan restoratif pada fase ini berpotensi membuka ruang gelap yang bersifat transaksional.

Persoalan lain yang disoroti adalah ketentuan penahanan. Dalam KUHAP Baru, penahanan dapat dilakukan apabila tersangka atau terdakwa dianggap memberikan keterangan tidak sesuai fakta atau menghambat proses pemeriksaan. Ketentuan ini dinilai bias dan sangat bergantung pada subjektivitas penyidik, serta berpotensi bertentangan dengan hak ingkar tersangka atau terdakwa.

“Penahanan merupakan perampasan kemerdekaan, sehingga seharusnya menjadi upaya terakhir dan sebisa mungkin dihindari,” jelasnya.
Untuk meminimalisir potensi “kerusakan” dalam penegakan hukum, khususnya terkait upaya paksa, Raka menekankan pentingnya pengawasan hakim yang lebih ketat. Ia menyayangkan tidak diadopsinya kembali konsep hakim pemeriksa pendahuluan atau hakim komisaris yang sempat muncul dalam draf RUU KUHAP sebelumnya, namun tidak tercantum dalam KUHAP Baru yang kini berlaku.

Di akhir pernyataannya, Raka menegaskan bahwa pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru tidak boleh menjadi akhir dari diskursus kritis. “Semangat untuk terus mengkaji dan mengkritisi KUHP dan KUHAP Baru ini tidak boleh berhenti hari ini,” pungkasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PASLON 01

PASLON 01

PASLON 02