Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Pembangunan Unit Rumah Di Perumahan Socia Garden Tak Kunjung Selesai , PT Karawang Citra Pertiwi Selaku Developer Disomasi Konsumennya Untuk Segera Menyelesaikan Pembangunan Rumah Yang Sudah Lama Mangkrah

10 Okt 2026 | 22:43 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-10T15:47:30Z

KARAWANG, TVBERITANEWS.COM,– Pengembang perumahan Socia Garden, PT Karawang Citra Pertiwi, resmi di Somasi I/Peringatan Pertama dari kantor hukum FH dan Rekan. Somasi tersebut dilayangkan terkait keterlambatan pembangunan satu unit rumah di Perumahan Socia Garden Blok E08 No. 8 yang dibeli oleh konsumen bernama Liana Putri Saskia.

Kuasa hukum konsumen, Hasta Pria Hutama, S.H dari kantor Hukum FH dan Rekan., menyatakan bahwa kliennya merasa dirugikan karena pihak pengembang tidak memenuhi kewajiban sesuai Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Nomor 212/KCP-ARR/PPJB-Comm/X/2024 tertanggal 03 Oktober 2024. Liana Putri Saskia diketahui membeli unit rumah tersebut melalui fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank BNI Cabang Karawang dan hingga saat ini telah menyetorkan biaya booking fee dan angsuran bulanan dengan total akumulasi mencapai Rp 98.411.196.

"Sesuai kesepakatan PPJB, serah terima unit seharusnya dilakukan paling lambat pada 01 April 2026, itu pun sudah dihitung dengan grace periode selama 6 bulan. Namun, hingga saat ini pembangunan baru mencapai tahap pengerjaan struktur kerangka rumah dan belum menunjukkan tanda-tanda akan rampung," ujar hasta pria hutama, SH kuasa hukum dalam keterangan tertulisnya.

“Klien kami sempat menerima surat pemberitahuan keterlambatan dari PT Karawang Citra Pertiwi pada 24 Februari 2026 dengan alasan force majeur, di mana pengembang menjanjikan serah terima akan mundur dan akan terlaksana pada 6 Juni 2026. Namun, hingga saat ini rumah klien kami masih terbengkalai serta  kuasa hukum menilai alasan penundaan tersebut tidak jelas dan tidak disertai bukti faktual mengenai jenis kejadian luar biasa yang dimaksud, dilokasi rumah klien kami juga ketika saya melakukan pengecekan lapangan hanya terdapat 2 pekerja, sehingga kami menilai pengembang tidak serius dalam melakukan pekerjaanya” tambahnya

Akibat ketidakpastian ini, Liana Putri Saskia mengaku mengalami kerugian materiil maupun immateriil. Melalui somasi ini, tim kuasa hukum memberikan waktu 3 (tiga) hari kerja bagi PT Karawang Citra Pertiwi untuk memberikan kepastian dan menyelesaikan pembangunan unit rumah tersebut.

"Saya sempat melakukan konfirmasi secara lisan dan bertemu dengan Sdr Arya yang mengaku sebagai legal lapangan, menurut Arya Klien kami merupakan klien yang diutamakan, tetapi kenyataannya seperti ini, diutamakan disebelah mananya? pembangunan saja hanya dilakukan alakadarnya dan hingga saat ini saya juga sudah beberapa kali menghubungi Sdr Arya melalui chat dan telpon whatsapp untuk konfirmasi terhadap somasi kami tapi selalu diabaikan baik telpon dan chat saya ”  ujarnya lagi "Jika dalam waktu yang ditentukan pihak pengembang tidak mengindahkan atau mengabaikan somasi ini, kami akan menempuh upaya hukum lebih lanjut, baik secara pidana maupun perdata sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia," tegasnya.

Selain melayangkan somasi ke pihak pengembang, hasta juga menerangkan telah meminta Pimpinan Bank BNI Cabang Karawang selaku penyedia fasilitas KPR untuk turun tangan. Mereka mengajukan permohonan pengawasan resmi atas pembangunan unit rumah di Blok E08 No. 8 tersebut guna melindungi hak konsumen dari potensi kerugian yang lebih besar.

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi pihak PT Karawang Citra Pertiwi yang berlokasi di Jalan Raya Industri No. 14, Cikarang Utara, untuk memberikan klarifikasi terkait tuntutan konsumen tersebut.

*****RED******
×
Berita Terbaru Update