Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Penampungan TKI Ilegal di Cikampek Di Gerebeg Polisi

19 Okt 2026 | 10:34 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-19T03:36:25Z

KARAWANG, TVBERITANEWS.COM – Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) Polresta Karawang mengungkap dugaan tindak pidana penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara nonprosedural (ilegal)) di wilayah Deaa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang, Sabtu (17/10/2026)."Kami mengamankan dua orang tersangka berinisial ES (48) dan AH (39), yang berdasarkan hasil penyelidikan merupakan pasangan suami istri. Serta menemukan dua orang perempuan yang diduga akan diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur nonprosedural (ilegal)," kata Kapolresta Karawang, Kombes Pol Mario Prahatinto melalui Kasi Humas, Ipda Muh Asim.


Ipda Asim mengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (17/10/2026) sekitar pukul 18.30 WIB, setelah Unit III Satres PPA dan PPO Polresta Karawang menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan penampungan PMI ilegal di salah satu perumahan di Desa Dawuan Timur, Kecamatan Cikampek, Kabupaten Karawang."Menindaklanjuti informasi tersebut, kami mendatangi lokasi dan menemukan dua orang perempuan berinisial S (57) dan N (42) yang diduga sedang ditampung untuk diberangkatkan ke luar negeri secara nonprosedural," jelasnya.



Ipda Asim menjelaskan, pihaknya kemudian mengamankan pasangan suami istri terduga pelaku untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran ketentuan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, beserta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait."Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, menyita barang bukti. Serta melakukan penahanan terhadap kedua tersangka," ujarnya.




Selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara, meminta keterangan ahli, serta melakukan koordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI), dan Kementerian Luar Negeri sesuai kebutuhan penanganan perkara.Polresta Karawang mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan ke luar negeri yang tidak melalui prosedur resmi. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan perekrutan atau penempatan pekerja migran secara ilegal. 


(  red )
×
Berita Terbaru Update