TVBERITANEWS.COM, Jakarta - Kuasa hukum Pj Gubernur Papua Barat Paulus Watepauw melaporkan Stefanus Roy Rening selaku kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe ke Bareskrim Polri atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik.
Heriyanto, selaku kuasa hukum Paulus Waterpauw, mengatakan laporan dugaan pencemaran nama baik sudah teregistasi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/0570/IX/2022/SPKT/BARESKRIMPOLRI, tanggal 29 September 2022.
"Jadi, saya selaku kuasa hukum dari Bapak Paulus Waterpauw didampingi tokoh masyarakat di Papua dan Komunitas Papua Jakarta melaporkan kuasa hukum Gubernur Lukas Enembe, Stefanus Rening," ungkp Heriyanto di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis (29/9/2022).
Dia mengutarakan, alasan membuat laporan tersebut karena Stafanus Roy Rening menuding Paulus Waterpauw terlibat dalam penetapan tersangka Lukas Enembe, dengan berbicara kepada sejumlah media bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe karena politisasi atau kriminalisasi.
Heriyato dalam laporan tersebut membawa serta barang bukti berupa video konferensi pers tanggal 18 dan 19 September 2022. Dalam video itu, terlapor mengatakan kliennya sebagai mantan anggota Polri berbahaya jika memimpin negeri.
"Bapak Stefanus Rening mengatakan bahwa penetapan tersangka Lukas Enembe itu karena ditolaknya pencalonan Paulus Waterpauw dan beliau menuding ini semua skenario atau kriminalisasi atau politisasi dari mantan-mantan jenderal polisi," papar Heriyanto.
Sementara bukti lainnya yang dibawanya adalah video rekaman pada salah satu stasiun televisi nasional antara tanggal 22 dan 23 September 2022.
Menurut Heriyanto, narasi yang disampaikan oleh Stefanus Rening sebagai bentuk perlawanan balik para koruptor dengan menggiring opini adanya politisasi dan kriminalisasi.
"Kuasa hukum harusnya bertindak projustitia (demi hukum) berdasarkan surat kuasa, buktikan saja di pengadilan kalau Bapak LE tidak bersalah, buktikan di pengadilan tidak perlu berkoar-koar ke mana-mana, ini politisasi, ini kriminalisasi,” tegas Heriyanto.
Sebelum membuat laporan polisi, Paulus Waterpauw telah melayangkan somasi kepada tim kuasa hukum Gubernur Lukas Enembe terkait tudingan keterlibatan dirinya dalam proses penetapan tersangka oleh KPK.
Heriyanto menjelaskan, somasi tersebut dilayangkan pada 24 September 2022 melalui tim kuasa hukum Lukas Enembe, Aloysius dan langsung diserahkan ke Stefanus Roy Rening hari itu juga.
Namun, pada tanggal 25 September, Stefanus membuat pernyataan kembali di perwakilan Papua penetapan tersangka Gubernur Lukas Enembe itu karena politisasi atau kriminalisasi sehingga tidak ada perubahan pernyataan.
"Setelah disomasi tidak ada perubahan, tidak ada itikad baik juga untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut," sebut Heriyanto,
Atas dasar itulah, dirinya atas kuasa Paulus Waterpauw membuat laporan polisi dengan sangkaan pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar