Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024

11 Jan 2026, 05:39 WIB Last Updated 2026-01-10T22:39:13Z


TVBERITA NEWS. COM, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan adanya penetapan tersangka dalam penyidikan kasus kuota haji yang terjadi saat Yaqut masih menjabat sebagai Menteri Agama.

"Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji," kata Budi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026).

Kasus yang diusut KPK berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu jemaah untuk tahun 2024. Tambahan kuota tersebut diperoleh Indonesia setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi.

Tambahan kuota tersebut sejatinya ditujukan untuk mengurangi antrean panjang jemaah haji reguler Indonesia yang masa tunggunya dapat mencapai 20 tahun, bahkan lebih di sejumlah daerah.

Sebelum adanya tambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 berjumlah 221 ribu jemaah. Setelah penambahan, total kuota meningkat menjadi 241 ribu jemaah. Namun dalam praktiknya, tambahan kuota itu dibagi rata, yakni masing-masing 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Pembagian tersebut dinilai bermasalah karena Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur kuota haji khusus maksimal hanya 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan itu, pada 2024 Indonesia memberangkatkan 213.320 jemaah haji reguler dan 27.680 jemaah haji khusus.

KPK menilai kebijakan tersebut berdampak langsung pada jemaah haji reguler. Sebanyak 8.400 calon jemaah yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya bisa berangkat pada 2024 justru gagal berangkat meski ada tambahan kuota.

Dalam pengusutan perkara ini, KPK juga mengungkap adanya dugaan awal kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 1 triliun. Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut, mulai dari rumah, kendaraan, hingga uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat.

KPK menegaskan penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang akan ditetapkan seiring pendalaman perkara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PASLON 01

PASLON 01

PASLON 02