Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

8 Titik Rawan Korupsi Pertanahan Dibongkar KPK, Biaya HGU Bisa Tambah 250 Persen

19 Sep 2026, 20:44 WIB Last Updated 2026-09-19T13:44:16Z




TVBERITANEWS.COM- JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan yang telah dipetakan jauh sebelum operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Pemetaan tersebut dilakukan melalui kajian Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK. Temuan itu kembali disampaikan setelah KPK melakukan OTT terkait dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN pada 14 September 2026.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan delapan titik rawan tersebut berkaitan dengan dua area utama, yakni layanan penerbitan sertifikat serta tata kelola penerbitan hak guna usaha (HGU).

"Jauh sebelum terjadinya peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi (TPK) di lingkungan Kementerian ATR/BPN, KPK sudah mewanti-wanti delapan titik rawan korupsi di sektor pertanahan," ujar Budi, Sabtu, 19 September 2026.

Delapan titik yang menjadi perhatian KPK meliputi rendahnya akses penggunaan layanan, ketidaktepatan waktu penyelesaian layanan, adanya tambahan biaya pertanahan'>layanan pertanahan, serta berkas yang telah selesai tetapi belum diserahkan.

KPK juga menyoroti pengawasan penerbitan sertifikat, penyimpangan standar operasional prosedur (SOP) penerbitan HGU, belum adanya pemetaan sertifikat HGU, serta minimnya pengawasan terhadap penerbitan HGU.

Layanan Pertanahan Jabodetabek Banyak Molor

Salah satu temuan KPK berkaitan dengan ketepatan waktu penyelesaian pertanahan'>layanan pertanahan.

Berdasarkan kajian KPK, rata-rata ketidaktepatan service level agreement (SLA) penyelesaian pertanahan'>layanan pertanahan pada Kantor Pertanahan di wilayah Jabodetabek mencapai 73,49 persen.

Tiga Kantor Pertanahan dengan tingkat ketidaktepatan waktu layanan tertinggi berada di Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Bogor.

Kantah Kota Depok tercatat memiliki ketidaktepatan waktu layanan sebesar 91,14 persen. Berikutnya Kantah Kabupaten Bekasi 87,5 persen dan Kantah Kabupaten Bogor 86,9 persen.

KPK menyebut ketidaktepatan SLA terbesar terjadi pada tiga jenis layanan, yakni peralihan hak jual beli sebesar 90,3 persen, perubahan hak atas tanah 73,4 persen, dan roya 73,3 persen.

Tambahan Biaya Jadi Sorotan

Persoalan lain yang ditemukan KPK berkaitan dengan biaya pertanahan'>layanan pertanahan.

Sebanyak 63,83 persen responden pengguna layanan langsung menyatakan terdapat tambahan biaya di luar biaya resmi.

Dari kelompok responden tersebut, 53 persen menyebut tambahan biaya yang harus dikeluarkan mencapai lebih dari 200 persen dibandingkan biaya resmi.

KPK juga menemukan persoalan dalam penerbitan HGU.

Berdasarkan data layanan HGU, baik pemberian, perpanjangan maupun pembaruan, ditemukan penyimpangan berkaitan dengan waktu dan tambahan biaya.

Pada 2021, layanan HGU yang melebihi SLA mencapai 61 persen. Rata-rata penyimpangan waktu penerbitan HGU dari SLA mencapai empat bulan dan dalam informasi yang disampaikan Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), keterlambatan bahkan bisa mencapai enam hingga 12 bulan.

KPK juga menemukan persoalan biaya tambahan tidak resmi dalam penerbitan HGU.

Berdasarkan wawancara mendalam dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), KPK mencatat tambahan biaya tidak resmi atas penerbitan HGU mencapai 250 persen dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

KPK Sudah Beri Rekomendasi

Atas berbagai temuan tersebut, KPK telah menyampaikan sejumlah rekomendasi perbaikan kepada Kementerian ATR/BPN.

Rekomendasi itu antara lain memperkuat indikator kinerja Kantor Pertanahan berdasarkan penggunaan layanan langsung dan ketepatan SLA.

KPK juga meminta transparansi informasi mengenai biaya layanan, menyediakan whistleblowing system untuk pengaduan pungutan liar, serta membangun sistem notifikasi perkembangan berkas.

Selain itu, pengawasan dan SOP penerbitan HGU perlu diperkuat. KPK juga mendorong percepatan pelaksanaan kebijakan satu peta.

Upaya pencegahan tersebut tetap dilakukan KPK pada 2026. Pada Agustus 2026, KPK bersama Kementerian ATR/BPN juga menggelar Program Penguatan Integritas dan Antikorupsi (PRESTASI) untuk memperkuat integritas aparatur di lingkungan kementerian.

OTT ATR/BPN Sita Rp106,3 Miliar

Temuan mengenai titik rawan korupsi tersebut mencuat setelah KPK melakukan OTT di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 19 orang dan menemukan barang bukti berupa uang tunai Rp106,3 miliar.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk serta penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Delapan tersangka tersebut yakni Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK menyebut Arif, Fahd, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.

Para tersangka telah ditahan untuk masa penahanan pertama selama 20 hari, terhitung 15 September hingga 4 Oktober 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

KPK menyatakan langkah penindakan tersebut perlu berjalan beriringan dengan perbaikan sistem agar persoalan pada sektor pertanahan dapat dibenahi dari sisi pencegahan maupun penegakan hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar