TVBERITANEWS.COM, BEEKASI - Sebuah ruang kerja di Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bekasi mendadak riuh pada pertengahan September 2026. Sejumlah penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung sibuk memilah bundel-bundel kertas.
Penggeledahan hari itu bukan sekadar formalitas birokrasi, melainkan langkah awal membongkar skandal korupsi tata kelola minyak dan gas bumi (migas) yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2 triliun.
Pusat pusaran kasus ini mengarah pada PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang semestinya menjadi lumbung Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Lapangan Gas Jatinegara, kini justru menjadi objek penyidikan atas dugaan penyelewengan Kerja Sama Operasi (KSO) yang berlangsung selama 15 tahun (2009–2024).
Modus Operandi: Melompati Aturan Demi Pihak Ketiga
Gaya khas "pemufakatan jahat" dalam sektor ekstraktif acapkali bermula dari administrasi yang sengaja dibuat cacat hukum. Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung mengendus adanya bypass prosedural yang masif.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa dalam pelaksanaan KSO antara Perseroda Kota Bekasi dan PT Pertamina EP, pengelolaan sumur migas tersebut diserahkan kepada Foster Oil & Energy Pte. Ltd.—sebuah entitas swasta asing yang baru dibentuk.
Celakanya, langkah strategis bernilai triliunan rupiah ini dilakukan di bawah meja. Pengalihan operasional dan penunjukan mitra swasta tersebut tidak mengantongi izin dari DPRD Kota Bekasi maupun lampu hijau resmi dari Kementerian ESDM.
"Karena aspek legalitas dan studi kelayakan bisnisnya ditabrak, proyek yang di atas kertas diproyeksikan untung besar ini justru terus-menerus mengalami defisit operasional. Negara yang akhirnya menanggung bengkak biayanya," ujar sumber internal penegak hukum kepada media.
Irisan Transaksi Sang Buron Kakap
Mengapa sebuah BUMD berani melompati pagar regulasi seketat industri migas? Jawaban dari teka-teki ini mulai terkuak saat penyidik menemukan adanya "irisan transaksi" dengan nama lama di pusaran mafia migas nasional: Muhammad Riza Chalid (MRC).
Penyidik mendeteksi aliran dana investasi dan kepemilikan saham terselubung dari anak perusahaan yang terafiliasi dengan Riza Chalid ke dalam struktur modal Foster Oil. Sebagai catatan, Riza Chalid merupakan buron kakap yang jejaknya terus diburu kejaksaan dalam kasus komoditas energi lainnya.
Sejauh ini, pengejaran aliran dana korupsi tersebut telah berwujud fisik. Kejagung melakukan penyitaan terhadap empat unit mobil mewah (termasuk BMW Seri 5 dan Pajero Sport) milik afiliasi Riza Chalid yang disembunyikan di beberapa klaster hunian di wilayah Bekasi.
Memanggil Masa Lalu: Dari Pemeriksaan Kepala Daerah hingga Sekda
Skandal yang membentang dari tahun 2009 hingga 2024 ini jelas melewati beberapa kali pergantian rezim politik di Kota Patriot. Pertanyaan mendasar publik hari ini: sejauh mana keterlibatan lingkaran Walikota?
Hingga pertengahan September 2026, Kejagung memang belum menetapkan satu pun nama tersangka resmi. Namun, aroma keterlibatan pengambil kebijakan tertinggi di Pemkot Bekasi menguat setelah ruang kerja Sekretaris Daerah (Sekda) dan Bagian Hukum Setda digeledah intensif.
Penyidik memburu Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAB) dari kurun waktu 15 tahun terakhir untuk melihat siapa yang memanipulasi laporan defisit fiktif tersebut.
Tak berhenti di level birokrasi aktif, Gedung Bundar Kejagung juga mulai memanggil para aktor masa lalu. Mantan Walikota Bekasi periode terdahulu, Mochtar Muhammad, telah menjalani pemeriksaan maraton selama 8 jam sebagai saksi.
Penyidik mencecar Mochtar mengenai legalitas awal dan penandatanganan klausul KSO di awal periode kerja sama tahun 2009.
Di sisi lain, Pj Walikota Bekasi saat ini, Tri Adhianto, memilih mengambil posisi aman. Ia menyatakan menghormati penuh langkah hukum Kejagung dan menjamin seluruh jajaran dinas di Pemkot Bekasi—termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Bapenda yang turut digeledah—akan bersikap kooperatif memberikan data penunjang.
Sementara itu, pihak PT Pertamina EP buru-buru memberikan klarifikasi. Melalui keterangan resminya, mereka mengonfirmasi kontrak KSO Lapangan Gas Jatinegara tersebut sebenarnya telah resmi berakhir pada Februari 2026 lalu, dan mereka menyerahkan sepenuhnya pengusutan sisa kontrak masa lalu kepada penegak hukum.
Penyisiran Belum Berakhir
Kasus korupsi Perseroda Kota Bekasi ini menambah panjang daftar kelam tata kelola BUMD sektor energi di Indonesia yang kerap dijadikan "sapi perahan" oleh gurita bisnis swasta hitam dan oknum birokrat.
Penyidikan Jampidsus dipastikan belum mengerem lajunya. Setelah mengobrak-abrik kantor pemerintahan di Bekasi, tim penyidik kembali memperluas operasi penggeledahan ke dua titik baru di kawasan Jakarta untuk melacak dokumen perbankan dan skema pembagian dividen ilegal yang dilarikan ke luar negeri.
Publik kini tinggal menunggu waktu: kapan Kejagung berani menyematkan rompi merah muda kepada para elite yang telah menikmati sisa-sisa gas Jatinegara secara haram.***

Tidak ada komentar:
Posting Komentar