Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Denny Indrayana Respons Gibran Siap Buka Ijazah, Singgung Proses Gugatan di Pengadilan

30 Okt 2026 | 21:39 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-30T14:42:58Z


TVBERITANEWS.COM, JAKARTA — Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, menanggapi pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mengaku siap membuka dokumen pendidikan dan menunjukkan ijazahnya dalam proses persidangan. Denny, yang menjadi salah satu penggugat terkait ijazah Gibran di Mahkamah Konstitusi (MK), menyayangkan pernyataan tersebut. Menurutnya, kesiapan untuk memberikan penjelasan seharusnya disampaikan ketika proses persidangan di MK masih berlangsung.


Ia juga mempersoalkan langkah menghadirkan relawan sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut. "Dalam pemahaman saya merendahkan MK, dengan menghadirkan relawan. Harusnya beliau pihak terkait itu pasangan calon," ujar Denny dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/10/2026).


Denny Soroti Proses Gugatan di Sejumlah Pengadilan

Denny menyebut persoalan dokumen pendidikan Gibran telah menjadi bagian dari sejumlah proses hukum, mulai dari perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia mengaku heran karena Gibran menyatakan siap hadir dan membuka dokumen setelah pihak penggugat mencabut gugatan di PTUN. "Digugat di Mahkamah Konstitusi, tidak hadir. Digugat di Pengadilan Negeri, tidak hadir juga. Sekarang giliran kita, punya alasan untuk cabut mau hadir," kata Denny.


Meski demikian, Denny menyatakan tidak ingin terlalu mempermasalahkan pernyataan Gibran mengenai kesiapannya menunjukkan dokumen ijazah. Dalam kesempatan tersebut, ia justru melontarkan pertanyaan mengenai kemungkinan Gibran mundur dari jabatan wakil presiden. "Sekarang pertanyaannya ke beliau: 'Mas Gibran, kapan mundur?'" katanya.


Gibran Mengaku Siap Tunjukkan Dokumen

Sebelumnya, Gibran menyatakan siap membuka dokumen pendidikan dalam persidangan di PTUN yang berkaitan dengan surat keputusan penyetaraan pendidikan SMA yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Gibran mengatakan seluruh dokumen yang diperlukan untuk proses pembuktian telah disiapkan. Namun, ia menyayangkan gugatan yang diajukan PT Mercy Toga Kirana justru dicabut. "Kita sudah menyiapkan semua dokumen yang nanti disiapkan untuk sidang pembuktian dan kami juga siap untuk buka-bukaan, ya tapi mau gimana lagi penggugatnya malah mundur," kata Gibran usai salat Jumat di Masjid Jami Ar-Ridho, Jakarta Barat, Jumat (30/10/2026), seperti dikutip dari Antara.


MA Nyatakan Suket Penyetaraan SMA Tidak Sah

Di tengah polemik tersebut, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait gugatan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah sekolah menengah atas milik Gibran. Dalam amar putusannya, MA menyatakan surat keterangan penyetaraan SMA yang menjadi salah satu dokumen persyaratan pencalonan Gibran pada Pilpres 2024 tersebut tidak sah. Putusan itu menjadi perkembangan terbaru dalam rangkaian persoalan hukum terkait dokumen pendidikan Wakil Presiden tersebut.


Pernyataan Denny dan Gibran muncul dalam konteks proses hukum yang berbeda. Sementara itu, putusan MA mengenai suket penyetaraan menjadi bagian tersendiri dari perkembangan perkara yang berkaitan dengan dokumen pendidikan Gibran.***

×
Berita Terbaru Update