TVBERITANEWS.COM, KARAWANG - Koperasi Simpan Pinjam Benayin Mandiri Jaya (BMJ) di Kabupaten Karawang diduga melakukan sejumlah pelanggaran hukum berat, meliputi tindak pidana penggelapan, perampasan, hingga pelanggaran perlindungan data pribadi.
Koperasi yang santer disebut-sebut milik mantan Anggota DPRD Kabupaten Karawang periode 2014-2019, Hitler Nababan, ini kini bersiap menghadapi tuntutan hukum dari salah satu nasabahnya. Nasib nahas tersebut dialami oleh Raja Bernanda. Di tengah kesulitan usai mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak dari perusahaannya, ia justru menjadi korban tindakan intimidatif dan perampasan oleh pihak Koperasi BMJ.
Kronologi Pinjaman Berujung Perampasan
Raja menceritakan, rekam jejak pinjamannya di Koperasi BMJ awalnya berjalan lancar. Pada tahun 2023, ia meminjam dana sebesar Rp15 juta dengan tenor 15 bulan (angsuran Rp1.400.000 per bulan) dan berhasil dilunasi lebih awal. Ia kemudian mengajukan pinjaman kedua sebesar Rp20 juta dengan tenor 20 bulan (angsuran Rp1.670.000 per bulan) yang juga berhasil diselesaikan.
Masalah mulai muncul pada pinjaman ketiga sebesar Rp30 juta dengan angsuran Rp1.860.000 selama 30 bulan. Tepat pada saat jatuh tempo angsuran pertama tanggal 26 Agustus, Raja terkena PHK sepihak. Akibat tidak mendapatkan gaji, ia gagal memenuhi kewajiban pembayarannya.
Mengetahui nasabahnya menunggak, pihak koperasi langsung mendatangi lokasi kerja Raja dan menggiringnya secara paksa ke kantor Koperasi BMJ. Setibanya di sana, Raja mengaku digeledah dan dipaksa menyerahkan aset pribadinya. Pihak koperasi merampas surat paklaring dan dua unit sepeda motor. Salah satu motor jenis Suzuki GSX tahun 2019 ditahan beserta STNK dan BPKB-nya.
Sementara itu, satu unit motor lainnya baru dikembalikan setelah Raja dipaksa membayar tebusan bertahap dengan total Rp8 juta (Rp3 juta di awal dan disusul Rp5 juta beberapa hari kemudian).
Intimidasi Pencairan Dana BPJS Ketenagakerjaan
Tindakan sewenang-wenang Koperasi BMJ tidak berhenti pada perampasan kendaraan. Raja mengungkapkan bahwa dirinya juga ditekan untuk mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan miliknya senilai Rp17 juta. Pihak koperasi mengancam akan melaporkan Raja ke pihak kepolisian atas tuduhan pemalsuan data apabila ia menolak. Berada di bawah tekanan dan ancaman, Raja akhirnya terpaksa memproses pencairan dana JHT tersebut secara daring (online) langsung dari dalam kantor Koperasi BMJ.
Langkah Hukum Kuasa Korban
Menyikapi insiden yang menimpa kliennya, Kuasa Hukum Raja Bernanda, Alek Safri Winando, menyatakan akan segera mengambil langkah hukum tegas. Ia menilai perlakuan Koperasi BMJ sudah masuk ke dalam ranah tindak pidana murni. "Atas keterangan klien kami, pihak Koperasi Benayin Mandiri Jaya diduga kuat telah melakukan tindak pidana penggelapan, perampasan, praktik bank gelap, serta pelanggaran perlindungan data pribadi," tegas Alek.
Lebih lanjut, Alek memaparkan bahwa tindakan koperasi tersebut diduga melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan, antara lain: Pasal 66 ayat (1) huruf b jo Pasal 486 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Pasal 46 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.Undang-Undang RI No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. "Kami akan memproses kasus ini secara hukum terhadap Koperasi Benayin Mandiri Jaya demi tegaknya keadilan hukum bagi klien kami," pungkasnya.
( Red )