Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Kejari Karawang Sita 68 Bidang Tanah dan Uang Rp 1,1 Miliar Terkait Mega Korupsi KPR Bank Himbara

21 Okt 2026 | 18:50 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-21T12:01:08Z

KARAWANG, TVBERITANEWS.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang kembali membuat langkah tegas dalam mengusut tuntas kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Himbara Kantor Cabang Karawang kepada PT BAS pada periode 2021-2024. Guna memulihkan kerugian keuangan negara, Tim Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Karawang resmi menyita 68 bidang tanah senilai Rp11,6 miliar dan mengamankan uang tunai sebesar Rp1,11 miliar.


Langkah penyitaan aset berskala besar ini dilaksanakan secara serentak pada Rabu, 21 Oktober 2026. Kepala Kejari Karawang memastikan bahwa tindakan ini merupakan upaya konkret untuk menyelamatkan aset negara dari tindak pidana korupsi.



Detail Penyitaan Aset Tanah Senilai Rp11,6 Miliar

Berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: PRINT-3007A/M.2.26/Fd.2/08/2026 dan Penetapan Pengadilan Negeri Cibinong, tim penyidik mengeksekusi 68 bidang tanah dengan total luas mencapai 87.281 meter persegi. Seluruh aset properti ini terpusat di Desa Leuweungkolot, Kecamatan Cibungbulang, Kabupaten Bogor.
Adapun rincian sebaran aset tanah yang disita meliputi:

1.  Kampung Curug: 30 bidang seluas 44.900 meter persegi.
2.  Kampung Bubulak: 25 bidang seluas 34.306 meter persegi.
3.  Kampung Kabandungan: 13 bidang seluas 8.075 meter persegi.




Salah satu aset paling mencolok adalah sebuah lahan seluas 2.769 meter persegi di Kampung Bubulak yang ditaksir bernilai hingga Rp1,29 miliar. Selain itu, terdapat pula lahan beserta bangunan seluas 518 meter persegi di Kampung Curug yang diperkirakan bernilai Rp322,5 juta. Seluruh bidang tanah tersebut tercatat memiliki Surat Pelepasan Hak Atas Tanah yang diterbitkan sepanjang Maret hingga Desember 2024.

Amankan Dana Segar Rp1,11 Miliar

Tak hanya aset properti, pada hari yang sama, tim penyidik Kejari Karawang juga menyita dana segar sebesar Rp1.115.234.754,10 (satu miliar seratus lima belas juta dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah sepuluh sen).
Uang miliaran rupiah yang bersumber dari rekening Bank Mandiri atas nama PT BAS tersebut kini telah dititipkan dengan aman ke rekening pemerintah. Tindakan ini merujuk pada Surat Perintah Penitipan dan Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Karawang yang diterbitkan pada Oktober 2026.



Komitmen Selamatkan Uang Negara

Dengan penambahan sitaan ini, total aset yang berhasil diamankan oleh penyidik Kejari Karawang pada 21 Oktober 2026 menyentuh angka fantastis, yakni sekitar Rp12,7 miliar. Pihak Kejari Karawang menegaskan bahwa seluruh rangkaian penyitaan ini dilakukan demi mengamankan barang bukti sekaligus memperbesar peluangasset recovery(pemulihan aset) atas kerugian keuangan negara akibat praktik korupsi.


Proses penegakan hukum ini diklaim berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Proses eksekusi tanah maupun penitipan uang juga dilaporkan berjalan dengan aman, tertib, dan terkendali. Kejari Karawang berjanji akan terus memberikan update perkembangan kasus ini kepada publik hingga tuntas di meja hijau.


( RED )

×
Berita Terbaru Update