PURWAKARTA, TVBERITANEWS.COM - Satreskrim Polres Purwakarta meringkus H (37) pelaku pencabulan tiga siswi Madrasah Ibtidaiyah (MI), di Purwakarta. Mereka dicabuli saat jajan ke pelaku.Pelaku diringkus di rumahnya setelah orang tua dari ketiga korban melaporkan aksi bejat pelaku ke PPA Polres Purwakarta. Dari pemeriksaan awal, terungkap pelaku melakukan pencabulan lantaran nafsu lihat tubuh korban.
"Pelaku tidak mengiming-imingi korban, pelaku hanya memanggil korban untuk membeli batagor tersebut kemudian di saat korban mendekat pelaku langsung melakukan aksi tersebut dengan meremas bagian yang tidak seharusnya," ujar Kanit PPA Polres Purwakarta Kadek A. Vicka, Di Mapolres Purwakarta, Rabu (22/12/2021).
Kadek mengatakan, aksi bejat ini dilakukan di depan sekolah para korban saat korban membeli batagor yang dijual pelaku, pelaku dengan sengaja memanggil korban dan merayu untuk membeli. Diketahui, pelaku sehari-hari memang berjualan di depan sekolah korban.
Adapun ketiga korban adalah HNS, GMK Dan TBM, semuanya masih berumur 9 tahun. Saat ditanya apakah masih ada korban lain selain ketiga korban ini, petugas menyebutkan masih melakukan pemeriksaan.
"Pelaku belum menikah, pengakuannya karena nafsu aja. Sementara tiga orang yang menjadi aksi bejat pelaku. Kami masih melakukan pemeriksaan" katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Purwakarta, dan terancam pasal Pasal 82 UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara atau denda maksimal 5 miliar. **RED***
Adapun ketiga korban adalah HNS, GMK Dan TBM, semuanya masih berumur 9 tahun. Saat ditanya apakah masih ada korban lain selain ketiga korban ini, petugas menyebutkan masih melakukan pemeriksaan.
"Pelaku belum menikah, pengakuannya karena nafsu aja. Sementara tiga orang yang menjadi aksi bejat pelaku. Kami masih melakukan pemeriksaan" katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Purwakarta, dan terancam pasal Pasal 82 UU RI no. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara atau denda maksimal 5 miliar. **RED***
Tidak ada komentar:
Posting Komentar