Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Komnas Perempuan Menilai Langkah Cabut Laporan terhadap Rizky Billar Bakal Rugikan Lesti Kejora

14 Okt 2022, 13:37 WIB Last Updated 2022-10-14T06:37:23Z

 


TVBERITANEWS.COM, Jakarta - Hubungan pedangdut, Lestiani Andryani alias Lesti Kejora dan suaminya, Muhammad Rizky alias Rizky Billar kini sudah berdamai. Lesti sudah mencabut laporan KDRT yang membuat Rizky Billar jadi tersangka, dan polisi mempersilakan keduanya untuk berdamai.

Komnas Perempuan menilai upaya damai antara Rizky Billar dan Lesti akan merugikan Lesti sebagai korban. Komnas Perempuan mengingatkan fase dalam kasus KDRT, ada kecendurang bentuk kekerasan memburuk usai hubungan membaik.

"Terkait ajakan 'damai' dari RB, kami mengingatkan bahwa dalam KDRT terjadi siklus kekerasan yaitu adanya fase ketegangan, kekerasan, minta maaf, hubungan kembali membaik yang intensitasnya semakin cepat dan bentuk kekerasannya dapat memburuk. Penyelesaian secara damai dapat saja tidak menguntungkan korban (terjadi keberulangan kekerasan, dipersalahkan, diungkit-ungkit), menimbulkan impunitas kepada pelaku dan membakukan budaya bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan kejahatan," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi.

Sementara itu dalam kasus Lesti, Rizky Bilar telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Rizky Billar disangkakan dengan pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT berisi:

Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).

Siti menjelaskan pasal tersebut merupakan delik biasa. Sehingga polisi masih bisa mengusut kasus itu meski Lesti mencabut laporan.

"Betul delik biasa dapat diproses langsung oleh penyidik tanpa adanya persetujuan dari korban atau pihak yang dirugikan. Dengan kata lain, tanpa adanya pengaduan atau sekalipun korban telah mencabut laporannya, penyidik tetap memiliki kewajiban untuk melanjutkan proses perkara tersebut," ucapnya.

"Berbeda jika RB dikenakan Pasal 44 ayat 4 UU PKDRT yang merupakan delik aduan. Pencabutan pengaduan akan menyebabkan penyidik tidak melanjutkan proses perkara," lanjut Siti.

Polisi dinilai memiliki pertimbangan normatif untuk menahan tersangka. Namun, bagi Siti, menahan tersangka dapat membuat korban dalam kondisi yang lebih aman.

"Selain ketentuan normatif tersebut, penahanan tersangka KDRT juga dapat ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban," katanya.

Restorative Justice

Salah satu tim dari kuasa hukum Rizky Billar, Philipus Sitepu menjabarkan soal perdamaian Rizky Billar dengan Lesti Kejora. Keduanya juga sudah membuat perdamaian dan sudah disampaikan kepada pihak Polres Jakarta Selatan.

"Keduanya sudah membuat perdamaian dan sudah juga kami sampaikan pada kepolisian Polres Jakarta Selatan. Kemudian kami sudah memohonkan agar diadakan restorative justice terhadap perkara Rizky Billar dan Lesti mengingat keduanya sudah saling menguatkan dan keduanya ingin memiliki hubungan yang lebih baik lagi," jelas Philipus Sitepu di Polres Jakarta Selatan, semalam.

Lesti Kejora sepakat tidak melanjutkan perkara tersebut ke jenjang selanjutnya. Pihak Rizky Billar juga mengamini keinginan Lesti Kejora untuk cabut laporan.

"Terus kemudian saudari Lesti tadi sudah dijelaskan oleh kuasa hukumnya, sudah mencabut laporannya hari ini di Polres Jakarta Selatan didampingi oleh kuasa hukumnya tadi, sudah dengan Bang Sandy," bebernya.

Dalam kesepakatan damai, kuasa hukum Rizky Billar mengatakan Lesti Kejora sama sekali tidak memberikan syarat apa pun. Keduanya hanya saling meminta maaf.

"Tidak ada syarat apa pun. Hanya keduanya sudah saling bermaafan dan tidak ingin melanjutkan permasalahan ini ke jenjang yang lebih lanjut. Berdasarkan hukum, apabila memang keduanya sudah bisa berdamai maka dapat diterapkan restorative justice seperti apa yang selalu digaungkan Pak Kapolri, diutamakan perdamaian antara para pihak apabila sudah berdamai," kata kuasa hukum Rizky Billar.

"Dan setelah restorative justice tentu tersangkanya atau orangnya itu harus dikeluarkan dari tahanan," tukasnya.

Hari ini akan menjadi penentuan apakah Rizky Billar bisa bebas dari tahanan atau tidak. Soal perdamaian kuasa hukum Rizky Billar menegaskan tidak ada pihak ketiga yang mengintervensi dan itu murni keinginan Lesti Kejora dan Rizky Billar.

"Untuk perdamaian ini tidak ada intervensi dari pihak manapun. Bahkan dari pihak pelapor sudah di-BAP untuk restoravite justice atau untuk mencabut laporannya, ditanyakan dalam BAP itu apakah dia dalam tekanan untuk mencabut laporannya, dia nyatakan tidak ada dalam tekanan," tegasnya.

"Tidak ada pihak ketiga yang berperan, ini murni dari mereka berdua ingin berdamai," tukas kuasa hukum Rizky Billar.

Rizky Billar sudah ditetapkan sebagai tersangka KDRT dari laporan Lesti Kejora. Kemarin, penyidik juga sudah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Rizky Billar selama 20 hari ke depan.

Di tengah polisi menjelaskan status hukum Rizky Billar, Lesti Kejora yang baru pulang umrah tiba-tiba saja datang ke Polres Jakarta Selatan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Sandy Arifin dan sang ayah.

Pada kesempatan itu Lesti Kejora tidak memberikan penjelasan apa-apa dan hanya terdiam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PASLON 01

PASLON 01

PASLON 02