Iklan

iklan

Iklan

,

Iklan

Memori Kasasi Vonis Bebas Ronald Tannur Didaftarkan ke MA pada 5 Agustus

3 Agu 2024, 18:07 WIB Last Updated 2024-08-03T11:07:16Z

 



TVBERITANEWS.COM, SURABAYA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur pada pekan depan Senin, 5 Agustus 2024. Saat ini tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), sedang menyiapkan proses administrasi.

"Enggih, kami akan mendaftarkan kasasi Senin pekan depan," kata Kasi Intelijen Kejari Surabaya, Putu Arya Wibisana, Sabtu, 3 Agustus 2024.

Berdasarkan aturan yang ada, lanjut Putu, pendaftaran kasasi selambat-lambatnya 14 hari setelah vonis bebas Ronald Tannur dibacakan oleh majelis hakim pada Rabu, 24 Juli lalu. Tepat pada Senin pekan depan, memasuki hari ke- 12 pasca putusan.

"Jadi memang pendaftaran kasasi tidak boleh lebih dari 14 hari setelah putusan dibacakan hakim," ujar dia.

Setelah 14 hari kasasi didaftarkan ke MA, kemudian selanjutnya Kejari akan mengirim memori kasasi. Sehingga, Kejari punya waktu proses kasasi total 28 hari. 

"Pertama menyatakan sikap tertuang dalam akte kasasi, setelah menyatakan sikap jalan lagi 14 hari untuk membuat dan menyerahkan memori kasasi, jadi totalnya proses kasasi 28 hari," ujarnya. 

 

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya sebelumnya membebaskan Gregorius Ronald Tannur, 31, dari dakwaan pembunuhan dan penganiayaan hingga menewaskan seorang perempuan Dini Sera Afriyanti, 29.

Ronald yang merupakan anak dari anggota DPR RI partai PKB, Edward Tannur ini, dianggap tidak terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan maupun penganiayaan yang menyebabkan tewasnya korban.

"Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP," ucap Majelis Hakim Ketua, Erintuah Damanik, saat membacakan amar putusan, Rabu, 24 Juli 2024.

Hakim juga menilai, Ronnald dianggap masih berupaya melakukan pertolongan terhadap korban disaat masa-masa kritis. Hal itu dibuktikan dengan terdakwa yang sempat membawa korban ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan.

Dini diketahui tewas usai dugem bersama kekasihnya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu malam, 4 Oktober 2023.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan Pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP.***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

PASLON 01

PASLON 01

PASLON 02