Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

Dugaan Dana Bencana BNPB Dikorupsi, Pemerintah Minta Proses Hukum Dihormati

19 Okt 2026 | 09:20 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-19T02:20:14Z



TVBERITANEWS.COM, JAKARTA  – Dana Siap Pakai (DSP) milik Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang kini diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semestinya digunakan untuk menangani berbagai bencana, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua hingga gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) serta banjir di Aceh dan Sumatera.



Di tengah penyidikan dugaan korupsi tersebut, pemerintah menegaskan pentingnya menghormati asas praduga tak bersalah. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah tidak akan memberikan penilaian mengenai pihak-pihak yang sedang menjalani proses hukum.



"Pemerintah tidak ingin memberikan penilaian apapun karena Pemerintah wajib menghormati asas praduga tidak bersalah yang merupakan bagian dari HAM universal. Pengakuan tersebut juga diatur dalam UU HAM, UU Kekuasaan Kehakiman, dan KUHAP Baru," kata Yusril saat dihubungi, Sabtu, 17 Oktober 2026.



Menurut Yusril, seseorang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak boleh diperlakukan seolah-olah sudah terbukti bersalah. Penentuan bersalah atau tidaknya seseorang harus didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia juga mengingatkan media agar tidak membentuk opini yang mendahului proses hukum, baik dengan menganggap seseorang bersalah maupun menyatakan sebaliknya sebelum ada putusan pengadilan. Meski demikian, Yusril memastikan pemerintah memberikan ruang bagi KPK untuk menjalankan tugasnya secara independen. Pemerintah, kata dia, tidak akan mengintervensi penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan perkara dugaan korupsi tersebut.



Dana untuk Penanganan Bencana


KPK mengungkapkan DSP yang diduga diselewengkan semestinya digunakan untuk mendukung penanganan sejumlah bencana. Peruntukannya mencakup penanganan karhutla di Kalimantan dan Papua, gempa besar di NTT, serta penanganan banjir di Aceh dan Sumatera. Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan DSP merupakan dana yang pencairannya bersifat fleksibel. Namun, fleksibilitas tersebut tidak berarti dana dapat digunakan tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.



Menurut Taufik, pencairan DSP harus mengacu pada persyaratan yang diatur dalam regulasi BNPB. Ada empat dasar yang dapat menjadi acuan pencairan dana tersebut. Pertama, penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun Presiden. Kedua, penetapan status keadaan tertentu. Ketiga, pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB. Keempat, adanya kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri. Taufik menyampaikan penjelasan tersebut dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 16 Oktober 2026.


Independensi KPK Jadi Penegasan Pemerintah


Sikap pemerintah yang menyerahkan penanganan perkara kepada KPK menegaskan bahwa proses hukum harus berjalan tanpa intervensi. Pada saat yang sama, asas praduga tak bersalah tetap harus dijaga hingga pengadilan menetapkan putusan berkekuatan hukum tetap. Perkara ini memiliki dimensi penting karena dana yang dipersoalkan berkaitan dengan penanganan bencana dan kebutuhan kemanusiaan. Pengelolaan anggaran semacam ini menuntut akuntabilitas tinggi agar dana benar-benar tersedia bagi masyarakat yang terdampak.



Hingga proses penyidikan berjalan, dugaan korupsi tersebut masih harus dibuktikan melalui mekanisme hukum. Penelusuran aliran dana, pertanggungjawaban penggunaan anggaran, dan pembuktian di pengadilan akan menjadi bagian penting untuk mengungkap perkara ini.***

×
Berita Terbaru Update