TVBERITANEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/10/2026).Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka pengembangan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Ashraff Abu digeledah karena pernah menjabat sebagai Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) pada periode 2023-2024. "Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan TPPU di lingkungan Pemkab Pekalongan, hari ini Penyidik melakukan penggeledahan di rumah saudara ASH selaku Komisaris PT Raja Nusantara Berjaya (2023-2024) yang berlokasi di daerah Semarang," ujar Budi melalui keterangan tertulis, Jumat (23/10).
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK menemukan dan menyita satu unit kendaraan roda empat berupa BMW listrik. "Dalam penggeledahan tersebut penyidik di antaranya melakukan penyitaan terhadap satu unit kendaraan roda empat, BMW listrik," kata Budi.KPK menyebut penggeledahan dan penyitaan tersebut merupakan bagian dari upaya penelusuran bukti terkait dugaan pencucian uang yang berasal dari hasil tindak pidana korupsi.Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
KPK sebelumnya telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru untuk mengembangkan perkara dugaan korupsi yang melibatkan Fadia Arafiq ke dugaan TPPU. Budi mengatakan Sprindik TPPU tersebut diterbitkan pada Oktober 2026. Namun, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU tersebut. "Belum ada penetapan tersangka," ujar Budi. Sementara itu, Fadia Arafiq saat ini masih menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang.
Dalam perkara pokoknya, Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya menuntut Fadia dengan hukuman lima tahun penjara.Fadia didakwa dalam perkara dugaan korupsi terkait pengaturan proyek penyediaan tenaga alih daya atau outsourcing serta penerimaan gratifikasi selama periode 2021 hingga 2026. Jaksa menyebut Fadia diduga memerintahkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya dalam pengadaan tenaga alih daya pada periode 2022 hingga 2026.
PT Raja Nusantara Berjaya merupakan perusahaan yang didirikan oleh Fadia. Dalam dakwaan lainnya, jaksa menyatakan Fadia menerima gratifikasi dari sejumlah kepala OPD dengan nilai mencapai Rp2,6 miliar. Pengembangan perkara ke dugaan TPPU dilakukan KPK untuk menelusuri lebih jauh aliran aset maupun hasil dugaan tindak pidana korupsi tersebut.***