Notification

×

Iklan

Iklan

Tag Terpopuler

KPK Tanggapi Usulan Luhut soal Kerugian Negara, Singgung Modus Korupsi di Indonesia

21 Okt 2026 | 19:19 WIB | 0 Views Last Updated 2026-10-21T12:19:44Z


TVBERITANEWS.COM, JAKARTA  — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto memberikan tanggapan terhadap usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan agar kerugian negara tidak lagi masuk dalam definisi tindak pidana korupsi. Setyo mengatakan terdapat perbedaan tafsir antara ketentuan dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang berlaku di Indonesia.


“Memang persyaratan kerugian negara di UNCAC beda tafsir dengan Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor),” kata Setyo di Jakarta, Rabu (21/10/2026). Menurut Setyo, Indonesia memiliki kekhususan dalam penanganan tindak pidana korupsi. Hal tersebut, menurut dia, perlu dipertimbangkan karena terdapat berbagai modus korupsi yang selama ini kerap terjadi di Indonesia. “Tapi harus diperhatikan juga bahwa kekhususan di Indonesia harus jadi pertimbangan, terutama modus yang selama ini sering terjadi,” ujarnya.


Setyo mengatakan apabila UNCAC hendak dijadikan acuan utama, perubahan terhadap UU Tipikor menjadi salah satu pilihan yang lebih ideal. Namun, perubahan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kerugian negara. Menurut Setyo, terdapat sejumlah jenis tindak pidana yang juga perlu dimasukkan ke dalam aturan pemberantasan korupsi. “Jika acuannya UNCAC, lebih ideal jika mengubah UU Tipikor untuk mengkriminalisasi foreign bribery (suap pejabat asing), trading in influence (dagang pengaruh), suap sektor swasta dan illicit enrichment (pengayaan ilegal),” katanya.


Sebelumnya, Luhut mengusulkan kajian mengenai perubahan definisi tindak pidana korupsi kepada Presiden Prabowo Subianto. Usulan tersebut disampaikan setelah Luhut bersama anggota DEN bertemu Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Selasa (20/10/2026). Luhut mengatakan Presiden Prabowo menyetujui kajian yang dibuat tim DEN mengenai definisi korupsi. Menurut Luhut, kerugian negara seharusnya tidak secara otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Ia menyebut pandangan tersebut mengacu pada UNCAC yang telah diratifikasi Indonesia.


“Nah, itu kami mengacu pada UN Convention Chapter mengenai definisi korupsi, di mana definisi korupsi di UN Chapter yang sudah diratifikasi oleh pemerintah 20 tahun yang lalu adalah bribery, penyuapan, jadi tidak bicara mengenai kerugian negara,” ujar Luhut. Luhut juga menilai Indonesia memiliki pendekatan yang berbeda karena memasukkan kerugian negara sebagai salah satu unsur tindak pidana korupsi. Menurutnya, kondisi tersebut dapat menjadi beban bagi aktivitas bisnis negara, termasuk dalam aksi korporasi yang dilakukan Danantara.


“Karena Indonesia adalah satu-satunya negara yang menerapkan masalah kerugian negara. Ini memang memberatkan kepada, seperti Danantara untuk membuat bisnis, yang tentu setiap bisnis apa pun pasti ada risikonya,” kata Luhut. Perbedaan pandangan tersebut kini membuka ruang pembahasan mengenai kemungkinan perubahan UU Tipikor, termasuk bagaimana menempatkan unsur kerugian negara sekaligus memperluas jenis perbuatan koruptif yang dapat dipidana.***

×
Berita Terbaru Update